Tabungan


Download Brosur

TabunganKu

Apa itu Tabunganku?

TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraaan masyarakat.

Fitur TabunganKu

  1. Tanpa biaya administrasi bulanan.
  2. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp 10.000,00.
  3. Setoran tunai selanjutnya tidak ada pembatasan.
  4. Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp 10.000,00.
  5. Saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut).
  6. Biaya penaltinya adalah Rp 1000,00 pr bulan.
  7. Apabila sldo rekening mencapai < Rp 1000,00, maka rekening akan ditutup oleh system dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
  8. Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah adalah Rp 5.000,00.
  9. Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp 50.000,00 kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
  10. Bunga/bonus Wadiah dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif.
  11. Bunga/bonus Wadiah/bagi hasil Mudharabah dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing-masing bank.
  12. Suku Bunga 4%
  13. Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak adalah gratis.

Syarat & Ketentuan TabunganKu

  1. Tabungan perorangan untuk warga negara Indonesia.
  2. Satu orang hanya memiliki 1 rekening di 1 bank untuk produk yang sama, kecuali bagi orang tuan yang membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian sesuai karti keluarga yang bersangkutan.
  3. Tidak di perkenankan untuk rekening bersama dengan status "dan/atau"
  4. Transaksi penarikan tunai dan pemindah bukuan melalui counter hanya dapat dilakukan di kantor bank dimana rekening dibuka.
  5. Persyaratan pembukaan rekening tetep mengacu pada peraturan
    Know Your Customer:
    • Formulir standar masing-masing Bank dengan menyebutkan nama produk.
    • Identitas diri yang dibutuhkan KTP/SIM/Paspor (untuk passpor berusia 17 tahun ke atas).
    • Penabung dibawah perwalian, harus menggunakan nama orang tua.

Tadesga

Apa itu Tabungan Tadesga?

Tabungan Tadesga adalah tabungan dengan setoran awal minimun Rp 25.000,00, dengan suku bunga paling tinggi.

Ketentuan Umum Tadesga

  • Persyaratan Umum
    1. Tabungan TADESGA terbuka untuk umum
    2. Dalam hal terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan TADESGA dengan saldo yang tercatat pada Bank, maka dijadikan pegangan adalah saldo yang terdapat pada pembukuan Bank.
  • Penyetoran dan Penarikan
    1. Setoran pertama dan saldo minimum Rp 50.000,00
    2. Setoran tunai selanjutnta sekurang-kurangnya Rp 1000,00
    3. Penarikan dapat dilakukan setiap saat selama saldo tabungan mencukupi
  • Bunga Tabungan
    1. Bunga dihitung menurut saldo terendah dari bulan yang bersangkutan (takwin).
    2. Bunga dibayar setiap tahun dengan membukukan langsung rekening penambung yang bersangkutan.
    3. Saldo kurang dari ketentuan minimun tidak mendapat bunga.
  • Biaya Administrasi
    1. Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya administrasi.

Ganda Plus

Apa itu Tabungan Ganda Plus?

Tabungan Ganda Plus adalah tabungan dengan setoran awal minimun Rp 25.000,00  dan akan mendapatkan hadiah tiap tahunnya berdasarkan poin yang dikumpulkan.

Syarat dan Ketentuan

  1. Persyaratan Umum
    • Tabungan GANDA PLUS terbuka untuk umum.
    • Apabila terdapat perbedaan antara saldo buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada BPR maka yang digunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada BPR.
    • Apabila buku tabungan hilang, penabung harus segera memberitahukan kepada BPR dengan disertai Surat Kehilangan dari Pihak Kepolisian.
    • Nasabah menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di BPR Rama Ganda.
  2. Penyetoran dan Penarikan
    • Setoran pertama dan selanjutnya minimal saldo yang ditetapkan oleh BPR Rama Ganda.
    • Setiap penarikan nasabah harus menunjukan buku tabungan kepada petugas BPR Rama Ganda.
    • Penarikan dana dapat dilakukan pada setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
    • Penarikan yang dilakukan oleh bukan nasabah yang bersangkutan harus dilengkapi dengan surat kuasa dan ktp asli dari nasabah yang bersangkutan dan juga ktp asli penerima kuasa.
  3. Perhitungan buku tabungan
    • Perhitungan bunga dilakukan pada akhir bulan dan dibukukan pada akhir bulan bersangkutan.
    • Bunga dihitung atas dasar saldo harian.
    • Besarnya tingkat suku bunga ditetapkan oleh BPR Rama Ganda.
    • Atas bunga dikenakan pajak sesuai dengan pajak yang berlaku.
  4. Poin dan Hadiah
    • Poin dihitung berdasarkan rata – rata saldo tabungan dalam 1(satu) Bulan.
    • Setiap saldo rata-rata Rp 25.000,00 mendapatkan 1(satu) poin dan berlaku kelipatannya.
    • Poin hanya diberikan pada saat nasabah memiliki saldo rata – rata perbulan minimum Rp. 100.000,00.
    • Jika saldo rata – rata nasabah dibawah Rp 100.000,00 selama 3 bulan berturut-turut, maka poin yang akan dikumpulkan akan hangus secara otomatis oleh sistem.
    • Poin dalam jumlah tertentu dapat ditukarkan dengan hadiah langsung.
    • Nilai dan jenis hadiah ditentukan olah BPR Rama Ganda dan hanya berlaku pada periode tertentu.
  5. Penutupan Rekening
    • Biaya penutupan rekening ditetapkan oleh BPR Rama Ganda.
    • Dalam hal saldo pada akhir bulan menjadi nihil. Maka BPR berhak menutup rekening secara otomatis.

Ganda

Apa itu Tabungan Ganda?

Tabungan Ganda adalah tabungan dengan setoran awal minimun Rp 25.000,00, bunga menarik dan perhitungan bunga berdasarkan saldo harian.

Syarat dan Ketentuan

  1. Persyaratan umum
    • Tabungan GANDA terbuka untuk umum.
    • Apabila terdapat perbedaan antara saldo buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada BPR maka yang digunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada BPR.
    • Apabila buku tabungan hilang, penabung harus segera memberitahukan kepada BPR dengan disertai Surat Kehilangan dari Pihak Kepolisian.
    • Nasabah menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di BPR Rama Ganda.
  2. Penyetoran dan Penarikan
    • Setoran pertama dan selanjutnya minimal saldo yang ditetapkan oleh BPR Rama Ganda.
    • Setiap penarikan nasabah harus menunjukan buku tabungan kepada petugas BPR Rama Ganda.
    • Penarikan dana dapat dilakukan pada setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
    • Penarikan yang dilakukan oleh bukan nasabah yang bersangkutan harus dilengkapi dengan surat kuasa dan ktp asli dari nasabah yang bersangkutan dan juga ktp asli penerima kuasa.
  3. Perhitungan bunga tabungan
    • Perhitungan bunga dilakukan pada akhir bulan dan dibukukan pada akhir bulan bersangkutan.
    • Bunga dihitung atas dasar saldo harian.
    • Besarnya tingkat suku bunga ditetapkan oleh BPR Rama Ganda.
    • Atas bunga dikenakan pajak sesuai dengan pajak yang berlaku.
  4. Penutupan Rekening
    • Biaya penutupan rekening ditetapkan oleh BPR Rama Ganda.
    • Dalam hal saldo pada akhir bulan menjadi nihil. Maka BPR berhak menutup rekening secara otomatis.
Download Brosur

Apa Itu Tabungan Rama Qurban

Tabungan Rama “QURBAN” merupakan produk tabungan rencana untuk priode 10 bulan (10 kali setoran tabungan setiap tanggal jatuh temponya) yang bertujuan untuk rencana pembelian hewan Qurban yang diinginkan. pembukaan tabungan ini dilakukan terbatas, dengan harapan saat jatuh tempo tabungan, penabung sudah dapat mengambil dana tabungannya menjelang waktu berqurban.

Ketentuan Umum

  • Persyaratan Umum

  1. Tabungan Rama Qurban diperuntukan bagi perorangan.
  2. Apabila terdapat perbedaan antara saldo buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada BPR maka yang digunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat di BPR.
  3. Apabila buku tabungan hilang, penabung harus segera memberitahukan kepada BPR dengan disertai surat kehilangan dari Pihak Kepolisian.
  4. Nasabah menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di BPR Rama Ganda.
  • Penyetoran dan Penarikan

  1. Setoran awal minimal sebesar jumlah setoran perbulan dari rencana pembelian hewan qurban yang diinginkan.
  2. Setiap penarikan nasabah harus menunjukan buku tabungan kepada petugas BPR Rama Ganda.
  3. Penarikan dana dapat dilakukan pada setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
  4. Penarikan yang dilakukan oleh bukan nasabah yang bersangkutan harus dilengkapi dengan surat kuasa dan KTP asli dari nasabah yang bersangkutan dan juga KTP asli penerima kuasa.
  • Perhitungan Bunga Tabungan

  1. Bunga tabungan Rama Qurban dihitung berdasarkan saldo setiap bulannya.
  2. Besarnya tingkat suku bunga ditetapkan oleh BPR Rama Ganda.
  3. Atas bunga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
  • Pentupan Rekening

  1. Bila tabungan dicairkan/ditarik sebelumnya periode berakhir maka biaya penutupan rekening ditetapkan pinalty 5% dari saldo tabunga.
  2. Setiap akhir periode tabungan akan dilakukan penutupan atas seluruh rekening tabungan.

Apa Itu Tabungan Ganda THR

Tabungan Ganda THR merupakan tabungan bersifat paket dan berjangka, satu priode paket yaitu 10 bulan yang dimulai pada bulan syawal dan berakhir dibulan ramadan Tahun hijriyah, atau berdasarkan informasi dari  PT. BPR Rama Ganda Penariknya hanya dapat dilakukan setelah priode berakhir dan setiap keikut sertaan akan mendapat saldo paket tabungan dengan bingkisan THR (Pengganti Bunga Tabungan) yang diberikan sesuai paket yang diikuti, diberikan setelah priode berakhir.

Ketentuan Umum

Persyaratan Umum

  1. Tabungan Ganda THR diperuntukan bagi perorangan.
  2. Apabila terdapat perbedaan antara saldo buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada BPR maka yang digunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat di BPR.
  3. Apabila buku tabungan hilang, penabung harus segera memberitahukan kepada BPR dengan disertai surat kehilangn dari Pihak Kepolisian.
  4. Nasabah menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di BPR Rama Ganda.

Penyetoran dan Penarikan

  1. Setoran awal minimal sebesar jumlah setoran perbulan dari paket yang diambil.
  2. Setiap penarikan nasabah harus menunjukan buku tabungan kepada petugas BPR Rama Ganda.
  3. Penarikan dana dapat dilakukan pada setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
  4. Penarikan yang dilakukan oleh bukan nasabah yang bersangkutan harus dilengkapi dengan surat kuasa dan KTP asli dari nasabah yang bersangkutan dan juga KTP asli penerima kuasa.

Perhitungan Bunga Tabungan

  1. Bunga tabungan Ganda THR dihitung berdasarkan saldo setiap bulannya yang akan dikonversi menjadi bingkisan lebaran berupa kebutuhan rumah tangga.
  2. Besarnya tingkat suku bunga ditetapkan oleh BPR Rama Ganda.
  3. Atas bunga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Pentupan Rekening

  1. Bila tabungan dicairkan/ditarik sebelumnya periode berakhir maka biaya penutupan rekening ditetapkan pinalty 5% dari saldo tabunga.
  2. Setiap akhir periode tabungan akan dilakukan penutupan atas seluruh rekening tabungan.