Bank Perekonomian Rakyat Rama Ganda berdiri pada tanggal 04 Juli 1994, dengan Akta No. 217 tanggal 27 September 1993 yang dibuat oleh Ny. Masnah Sari, SH, Notaris di Bogor diumumkan dalam Berita Negara tanggal 20 Februari 1998 dan telah mengalami Beberapa perubahan.
Akta No. 6 Tanggal 08 April 2008 yang dibuat oleh Notaris Nitra Reza, SH, M.Kn di Bogor, telah dilaporkan kepada departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor : AHU – 28296-AH.01.02 Tanggal 28 Mei 2008
Keberadaan BPR di Indonesia terasa semakin penting sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan akan jasa-jasa perbankan bagi masyarakat pedesaan. Keputusan Presiden RI No. 38 tahun 1998 yang dituangkan labih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan RI No. 1064/MK.00/1998 tanggal 27 Oktober 1989 menetapkan perubahan-perubahan dimaksud terutama mencakup status, kegiatan usaha tatacara pendirian BPR.
Melihat dari kenyataan bahwa masyarakat kecil, menengah dan mikro, membutuhkan suatu wadah atau lembaga keuangan untuk memperlancar kegiatan usaha mereka, maka pemilik modal merasa perlu untuk mendirikan suatu lembaga keuangan masyarakat yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat.
Sebagaimana halnya dengan ketentuan dari Bank Indonesia mengenai ketentuan dan syarat-syarat pendirian suatu bank maka dibentuklah suatu Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Rama Ganda Bogor dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C2-6364 HT 0101-TH tahun 1994. PT BPR Rama Ganda Bogor sendiri mulai beroperasi pada tanggal 04Juli 1994.
Selanjutnya PT BPR Rama Ganda Bogor beroperasi sampai sekarang sebagai lembaga keuangan masyarakat kecil, menengah dan mikro, baik sebagai penghimpun dana masyarakat yang berbentuk tabungan, simpanan, maupun deposito dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman (kredit).
Saat ini PT BPR Rama Ganda Bogor memiliki 1 jaringan Kantor Pusat Operasional, 1 Jaringan Kantor Cabang dan 2 Jaringan Kantor Kas.