Mengenal Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

BPR Terdepan Dalam Melayani Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Apakah BPR?

Bank Perekonomian Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.


Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?

BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.


Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi?

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan melalui UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.



Apa fungsi BPR?

Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada Masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.

Apa jenis layanan yang diberikan BPR?

Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.



Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?

Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.

Amankah menyimpan uang di BPR?

Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.

PT BPR Rama Ganda sebagai organisasi perbankan yang mempunyai tujuan adalah mengelola dana simpanan pihak ketiga (tabungan dan deposito) dalam bentuk pinjaman (kredit) kepada usaha kecil, menengah dan mikro, dengan pelayanan yang cepat, dijamin, aman dan menguntungkan.